Jumat, 31 Agustus 2012

HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN KEBIJAKAN PUBLIK DAN LEVEL KEBIJAKAN

LEVEL – LEVEL KEBIJAKAN PUBLIK
· Policy Level  ( Terdapat Institutional Arrangement )
pada tingkat ini, terdapat lembaga tinggi negara atau badan legislatif yang berwenang mengeluarkan peraturan (kebijakan) dalam skala terluas, misalnya dalam bentuk Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah.
Dapat dikemukakan bahwa policy level yang berkenaan dengan kebijakan pembinaan pengusaha kecil dan koperasi adalah UU Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha kecil dan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Secara lebih detail dapat dikemukakan bahwa upaya pembinaan koperasi ini diatur dalam pasal 60 – 63 UU No. 25 tahun 1992, yang menugaskan pemerintah untuk menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan koperasi ; serta memberikan bimbingan, kemudahan dan perlindungan kepada koperasi.
Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan koperasi, pemerintah melakukan pembinaan dalam bentuk kegiatan sebagai berikut :
-          Memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi ;
Meningkatkan dan memantapkan kemampuan koperasi agar menjadi koperasi yang sehat, tangguh dan mandiri ;
Mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara koperasi dengan badan usaha lainnya ;
Membudayakan Koperasi dalam masyarakat.
Sedangkan dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada koperasi, pemerintah berperan dalam :
-          Membimbing usaha koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya ;
Mendorong, mengembangkan dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan dan penelitian perkoperasian ;
Memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan koperasi ;
-          Membantu pengembangan jaringan usaha koperasi dan kerjasama yang saling menguntungkan antar koperasi ;
Memberikan bantuan konsultansi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh koperasi dengan tetap memperhatikan anggaran dasar dan prinsip koperasi.
Adapun dalam rangka pemberian perlindungan kepada koperasi, pemerintah dapat menempuh kebijakan antara lain :
-          Menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi
Menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan ole badan usaha lainnya.
Sementara itu pembinaan dan pengembangan bagi usaha kecil diatur dalam pasal 14 UU No. 9 Tahun 1995, yang menyatakan bahwa “Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melakukan pembinaan dan pengembangan Usaha Kecil dalam bidang : Produksi dan Pengolahan, Pemasaran, Sumber Daya Manusia, dan Teknologi”.
Masing-masing bidang pembinaan dalam lingkup UU No. 9 tahun 1995 ini, memiliki tujuan makin berdayanya (modal, daya saing dan sumber daya manusia) pengusaha kecil dan koperasi melalui pencapaian sasaran-sasaran, dapat dilihat pada table 1 dibawah.
Sebagai wujud kesungguhan pemerintah dalam program pembinaan usaha kecil dan koperasi ini, pemerintah juga telah mengeluarkan produk hukum yang masih berada pada level politis yakni PP No. 44 tahun 1997 tentang Kemitraan.

PP ini mewajibkan bagi usaha besar dan menengah yang melaksanakan kemitraan dengan usaha kecil untuk memberikan informasi mengenai peluang dan perkembangan pelaksanaan kemitraan, menunjukkan penanggungjawab kemitraan, mentaati dan melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam perjanjian kemitraan, serta pembinaan terhadap mitranya. Sebaliknya, usaha kecil yang bermitra berkewajiban untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan kinerja usaha secara berkelanjutan.

· Organizational Level  ( Terdapat Institutional Arrangement )
Setiap kebijakan perlu adanya pengaturan tentang siapa pelaksana dari suatu kebijakan, siapa penanggung jawabnya, siapa yang melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang akan diberlakukan dan sebagainya, maka Bromley menyebutnya dengan organizational level.
Sementara itu pada organizational level terdapat produk kebijakan yang berkaitan dengan pembinaan usaha kecil dan koperasi ini. Diantaranya adalah Inpres No. 4 tahun 1995 tentang Gerakan Nasional Memasyarakatkan dan Membudayakan Kewirausahaan (GNMMK). Selanjutnya dalam tataran yang lebih rendah terdapat berupa SK Menteri Koperasi dan PPK No. 961/KEP/M/XI/1995 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gerakan Nasional Memasyarakatkan dan Membudayakan Kewirausahaan, dan No. 63/KEP/M/IV/1994 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Koperasi dan Pengusaha Kecil dalam Repelita VI, yang secara garis besar berisi dua aspek kebijakan sebagai berikut :
a. Kebijaksanaan Dasar
Meningkatkan prakarsa, kemampuan, dan peran serta pengusaha kecil melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam rangka mengembangkan dan memantapkan kelembagaan dan usaha untuk menjadilan peran utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
b. Kebijaksanaan Operasional
Untuk menjabarkan lebih lanjut kebijaksanaan dasar tersebut ditetapkan kebijaksanaan operasional yang juga merupakan 5 langkah strategi, yakni :
Meningkatkan akses pasar dan memperbesar pangsa pasar
Kemampuan akses terhadap modal dan memperkuat struktur permodalan.
Meningkatkan kemampuan organisasi dan manajemen pengusaha kecil.
Meningkatkan kemampuan akses dan penguasaan teknologi.
Pengembangan Mitra.

· Operating Level  ( Terdapat Pattern of Interaction. Outcomes Assement )
Aturan-aturan atau kebijakan yang telah jelas penanggung jawabnya agar dapat dioperasikan, biasanya menggunakan aturan operasional, maka oleh Bromley disebut dengan Operational Level.
Adapun produk kebijakan pada operational level dapat disebutkan misalnya pedoman yang dikeluarkan Bank Indonesia mengenai “Kebijakan dan Upaya Perbankan Dalam Membantu Pengembangan Usaha Kecil dan Koperasi” (1997). Pedoman ini pada dasarnya memuat ketentuan bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan perbankan dalam pelayanan usaha kecil dan koperasi, maka kalangan perbankan (termasuk bank asing dan campuran) diwajibkan untuk memenuhi ketentuan Paket Kebijakan Januari 1990 yang menggariskan bahwa minimal 20 % dari total kredit perbankan harus disalurkan untuk usaha kecil. Kredit ini sering disebut sebagai Kredit Usaha Kecil (KUK). Disamping itu, pedoman BI ini juga menekankan pentingnya perbankan untuk memberikan Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit kepada KUD (KKUD), Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya (KKPA), Kredit Perkebunan Inti Rakyat – Transmigrasi (PIR – Trans), Kredit Umum Pedesaan (Kupedes), Kredit Kelayakan Usaha (KKU), dan sebagainya. Tidak ketinggalan juga adalah program perbankan untuk membantu pengembangan kelembagaan usaha kecil dan koperasi, serta pemberian bantuan teknis.


B.     HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN KEBIJAKAN PUBLIK
Secara konseptual, kebijakan public ( public policy ) itu dipelajari oleh 2 ilmu disiplin yaitu ilmu politik dan ilmu administrasi publik. Masing-masing disiplin ilmu tersebut memiliki sudut pandang yang berbeda-beda terhadap Kebijakan Publik. Hal ini dikarenakan masing-masing disiplin ilmu itu memiliki Locus dan Focus yang berbeda. Locus ilmu administrasi negara adalah organisasi dan manajemen, sedangkan focus ilmu adminiatrasi negara adalah efektifitas dan efisiensi.
Menurut konsep ilmu administrasi negara, kebijakan publik itu berasal dan dibuat oleh pemerintah (manajemen) sebagai fungsi dinamis dari negara (organisasi), yang ditujukan untuk menciptakan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan kenegaraan.
ilmu administrasi negara itu memiliki delapan unsure (pilar) utama; yaitu
· organisasi
· manajemen
· personalia
· materia
· finansial
· human relation
· komunikasi
· ketatausahaan
Kebijakan publik (public policy) adalah fungsi dari pilar organisasi dan manajemen. Unsur organisasi di dalam perspektif ini adalah 'Negara', sedang unsure manajemen adalah 'Pemerintahan'. Negara dipandang sebagai suatu wadah atau organisasi dalam arti statis. Unsur ini memerlukan mesin penggerak yang dapat mendinamisasikannya. Unsur dinamis itu adalah mana jemen, yang di dalam sistem kenegaraan lebih dikenal sebagai pemerintahan. Dalam perspektif ini bertemunya unsur negara dan pemerintahan akan menghasilkan sebuah ketentuan, peraturan atau hukum yang lazim disebut kebijakan publik.
Selanjutnya, kebijakan publik akan dilaksanakan oleh administrasi negara yang di jalankan oleh birokrasi pemerintah. Fokus utama kebijakan publik dalam negara modern adalah pelayanan publik, yang merupakan segala sesuatu yang bisa dilakukan oleh negara untuk mempertahankan atau meningkatkan kualitas kehidupan orang banyak. Menyeimbangkan peran negara yang mempunyai kewajiban menyediakan pelayan publik dengan hak untuk menarik pajak dan retribusi; dan pada sisi lain menyeimbangkan berbagai kelompok dalam masyarakat dengan berbagai kepentingan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar