Helm merupakan salah satu syarat menggunakan kenderaan bermotor
(khususnya sepeda motor) karena helm dapat melindungi kepala dari
benturan benda apa saja bila terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan.
Namun kebanyakan pengguna sepeda motor tidak mau menggunakannya,
akibatnya banyak yang mati dan pendarahan serius di kepala bila terjadi
tabrakan.
Saya dan ayah saya pernah mengalami suatu kecelakaan dengan
sepeda motor. Kami menggunakan mobil dengan kecepatan
antara 50 – 60 km per jam, tiba tiba dari arah berlawanan datang sepeda
motor yang ditunggangi anak muda (kisaran umur 20 tahun) tanpa
memberikan aba aba berupa lampu sen untuk berbelok ke arah kanan, namun
ia seenaknya saja berbelok ke arah kanan dan langsung berpas-pasan
dengan mobil.
Tabrakan tidak dapat dihindari dan pengguna sepeda motor terpental ke kaca depan mobil, kaca pecah dan kepalanya mengeluarkan darah dari telinga akibat terjadi benturan keras dan kepala tidak dilindungi oleh helm.
Ini salah satu kerugian yang dialami korban karena tidak menggunakan
helm yang ditetapkan oleh Polisi selaku penanggungjawab lalu lintas
jalan raya. Apabila korban menggunakan helm mungkin akibatnya tidak
separah ini karena setiap benturan dapat diminimalisir oleh helm. Memang
helm tidak memberikan jaminan 100 persen aman terhadap kepala tetapi
setidaknya ada laisan di saat benturan terjadi atau tidak secara
langsung mengenai batok kepala.
Kami berharap kepada pengguna jalan raya terutama pengendara sepeda
motor agar selalu berhati-hati dan menggunakan atribut lebgkap di saat
bepergian. Kita mengikuti aturan yang ditetapkan, mudah-mudahan selamat
seperti kata kata yang sering kita dapat di kantor polisi “SAYANGI
DIRIMU, SAYANGI HARTAMU” berhati-hatilah di jalan. Mungkin bila kata di
rubah “SAYANGI KEPALAMU, PAKAILAH HELM”…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar