Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Ahmad Junaidi menyatakan, PT Pertamina bisa kena denda Rp 25 miliar, jika ketahuan melakukan monopoli elpiji 12 kg.
"Apabila Pertamina terbukti melakukan praktek monopoli maka sanksi yang diberikan antara lain menjatuhkan denda yang berkisar antara Rp 1 miliar sampai Rp 25 miliar atau mengganti rugi serta penghentian kegiatan usaha," ujar Junaidi, Kamis (23/1/2014).
KPPU memanggil Pertamina untuk meminta klarifikasi mengenai kebijakan menaikkan harga 12 kg. Pasalnya berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 002/PUU-I/2003 tanggal 15 Desember 2004 yang menyatakan adanya campur tangan pemerintah dalam kebijakan penentuan harga untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak seperti BBM dan gas bumi ini.
"KPPU menilai tindakan Pertamina menaikkan harga elpiji 12 kg merupakan tindakan yang tidak memiliki dasar kewenangan," ungkap Junaidi.
Lebih lanjut Junaidi mengatakan Pertamina menguasai lebih dari 50 persen pasar penjualan elpiji oleh sebab itu kebijakan yang diambil Pertamina menjadi sorotan KPPU. Dia menyebut KPPU mencermati ada tidaknya praktek monopoli yang dilakukan oleh badan usaha yang menguasai lebih dari 50 persen pasar seperti aksi spekulasi baik dilakukan korporasi maupun pelaku usaha lain.
"Monopoli tidak salah menurut undang-undang. Yang salah praktek monopolinya. Yang kami perhatikan kemungkinan aksi spekulasi baik dilakukan korporasi, termasuk aksi spekulasi pelaku usaha lain," kata Junaidi.
Pertamina bantah
Sementara Direktur LPG dan Produk Gas Pertamina, Gigih Wahyu Irianto, membantah telah melakukan praktik monopoli di dalam bisnis elpiji 12 kilogram.
Pertamina bantah
Sementara Direktur LPG dan Produk Gas Pertamina, Gigih Wahyu Irianto, membantah telah melakukan praktik monopoli di dalam bisnis elpiji 12 kilogram.
"Kami tidak monopoli elpiji umum. Kalau mau jualan elpiji 12 kg silahkan," ujarnya di kantor KPPU.
Gigih menjelaskan, elpiji 12 kg yang dijual Pertamina sampai saat ini merupakan jenis elpiji umum. Penjualan elpiji 12 kg berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 29 Tahun 2006.
Gigih mengatakan, kategori elpiji umum ini besaran harganya ditentukan oleh badan usaha dengan mempertimbangkan tiga hal yakni harga patokan, daya beli masyarakat serta keberlanjutan usaha dari badan usaha itu sendiri.
"Saya sampaikan ke teman-teman badan usaha yang bergerak di elpiji, dengan harga sekarang siapa yang mau masuk. Siapa yang mau berusaha tapi rugi," ungkap Gigih.
Gigih menambahkan sekarang ini Pertamina menaikkan harga elpiji, sesuai ketentuan peraturan perundangan Permen ESDM. Gigih menjelaskan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berhak menentukan harga sendiri.
"Kalau nanti ternyata pemerintah, legislatif menghendaki harga dikontrol pemerintah ya silakan, aturan pemerintahnya diubah dengan konsekuensi disubsidi pemerintah. bukan disubsidi pertamina seperti saat ini," kata Gigih. (Adiatmaputra Fajar Pratama)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar